Monday, March 30, 2020

Makalah pengurus dan manajer koprasi, oleh Gabriel Tamakai Buda Hubertus barat Ignasius R

MATA KULIAH MANAJEMWN KOPERASI
MATERI : PENGURUS DAN MANAJER KOPERASI

Disusun oleh :
Gabriel Tamakai Buda,  
Hubertus barat 
 Ignasius Remmy seran 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) PERSADA
KHATULISTIWA
SINTANG
2020


Silahkan klik untuk menonton penjelasan materi lebih lengkap

https://youtu.be/-S2MaCbe0tI



                     KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatnya kami dapat diperkenankan menyelasaikan Makalah manajemen koprasi Selain sebagai tugas, Makalah ini dibuat untuk menambah pengetahuan dan ilmu kita tentang Pengurus dan manajer koprasi, banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik itu masalah waktu, sarana, dan lain – lain. 

Oleh sebab itu, selesainya makalah ini bukan semata – mata karena kemampuan saya, banyak pihak yang mendukung dan membantu saya. Dalam kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak – pihak yang telah membantu. 

Kami harapkan makalah ini nantinya akan berguna bagi para pembaca, jika ada kesalahan dalam makalah ini saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik lagi. 

PEMBAHASAN MATERI

A. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. 
1. Pengurus Koperasi Antara lain : Pengurus Harian : Ketua Tugas dan Tanggung Jawab : a. Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi 
b. Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
c. Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing 
d. Menandatangani surat penting 
e. Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota foto. 
f. Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi 

2. Sekretaris Tugas dan Tanggung Jawab : 
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja 
b. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi 
c. Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi 
d. Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua 
e. Membuat pendataan koperasi 

3. Bendahara Tugas dan Tanggung Jawab : a. Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi 
b. Memelihara semua harta kekayaan koperasi 
c. Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta Pengisian saldo 
d. Melakukan Cash Opname yang ada di kasir

4. Pengurus Lengkap Humas Tugas dan Tanggung Jawab : 
a. Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi 
b. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun 
c. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan 
d. Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja 

5. Administrasi Tugas dan Tanggung Jawab : a. Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi 
b. Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi 
c. Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi 
d. Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi e. Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi 

6. Akuntan Tugas dan Tanggung Jawab : 
a. Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas 
b. Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain 
c. Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank 

7. Kasir Tugas dan Tanggung Jawab : 
a. Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi 
b. Bertanggung jawab atas dana kas kecil 
c. Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang 
d. Bertanggung jawab membuat laporan harian 
e. Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008) 
f. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi 
g. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi 
h. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan 
i. Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi j. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya 
k. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota 
l. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan 
m. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi 
n. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan 
o. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku 
p. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi 
q. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota 
r. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi. 

8. Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas Pengawas bertugas : 
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. 
b. Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008) 
c. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi 
d. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi 
e. Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus 
f. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota 


B. Manajer koprasi 

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikandengan Pengawas. 

1.Tugas dan tanggungjawab Manajer; 

1)Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratifkepadaPengurusdanPengawas

2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi 
(a) Sebagaipemimpintingkatpengelola, 
(b)Merencanakankegiatanusaha,kepegawaiandankeuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifattehnismaupunadministratif 

3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkanolehPengurus 

4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua. 
c.TataKerjaManajer 1)HubunganKerjaManajer : 
 a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru. 
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas. 
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajersetingkatPengelola.

 2)TataKerjaManajer : 
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan RapatGabungan, 
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahasdalamRapat, 
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yangdiambildalamRapatdanmerahasiakannya, 
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusanyangtelahditetapkandalamrapat, e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus, 
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas. 

 3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari : 
a)BagianSekretariat 
b)BagianKeuangan 
c)BagianAdministrasi 
d)Unit-UnitUsahaProduktif Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas. 

Ada pun Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). l Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan : “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “ Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum. Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus. 

Tugas dan tanggungjawab pengelola : 
a. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan. 
b. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien. 
c. Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya. 
d. Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai. 


B. Hubungan Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain.

Dewasa ini semakin banyak koperasi yang mengangkat manajer untuk menangani usaha koperasi dengan berbagai macam alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah yang menyangkut kemampuan pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan kepada manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan usaha koperasi tidak dapat dilakukan sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan. Seorang manajer koperasi diangkat pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu manajer harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan dengan bank, manajer hanya boleh mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer tidak boleh mengadakan hubungan dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya. Dewasa ini masih banyak koperasi yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya koperasi ditingkat atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di mana koperasi tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan dari pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu saat bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. 

Oleh karena itu pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut, sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi. Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengurus agar manajer yang diangkatnya dapat bekerja sebaik-baiknya, misalnya status manajer harus jelas, sistem gaji yang mampu memotivasi manajer dan memberi kesempatan kepada manajer untuk meningkatkan kemampuannya. Seorang manajer diangkat oleh pengurus, diberi wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang usaha koperasi yang mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi, seperti di bidang perencanaan, pelaksanaan usaha, kepegawaian, administrasi, dan pengawasan terhadap jalannya usaha. Manajer memperoleh wewenang dari pengurus, maka dia harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya kepada pengurus dan selanjutnya pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Manajer yang melakukan penyelewengan, berhak dilakukan tindakan-tindakan tertentu oleh pengurus.

Tindakan tersebut ada yang ringan, misalnya diperingatkan atau diskors, tetapi dapat pula dilakukan tindakan yang keras apabila kesalahan manajer cukup berat. Misalnya manajer tersebut dipecat, atau bahkan dituntut di muka pengadilan, apabila tindakan manajer menimbulkan kerugian yang besar bagi koperasi. Berhubung tugas manajer sangat berat maka hendaknya manajer yang diangkat memenuhi beberapa persyaratan seperti taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, jujur, berpendidikan cukup dan berpengalaman di bidang yang akan dikelolanya. 

PENUTUP 

A. Kesimpulan 
Menurut kami Pengurus koprasi adalah seorang karyawan yang di angkat dan diberhentikan oleh manejer untuk menigkatkan koperasi secara efektif dan efisien demi tercapainya kebutuhan koprasi itu sendiri. Sedangkan manajer adalah adalah seorang tenaga fungsional yang di angkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk menjalankan koperasi sebagai tanggungjawab besar tujuan koperasi. 

 B. Saran 
Bagi kita hendaknya kita saling kerjasama untuk mencapai tujuan seperti halnya organisasi pada koperasi dengan tiga pilar yaitu pendidikan, swadaya dan solidaritas namun ini belum cukup jika kita hanya tau tetapi tidak ada tindakannya untuk mewujudkan itu maka kita selayaknya untuk saling bersama memikul beban dan tanggung jawab sebagai bagian dari unit kerja atau pun anggota koperasi.

DAFTAR PUSTAKA

Sucitro, Koperasi Simpan Pinjam, http://citrodunia.blogspot.com/2012/10/koperasi-simpan-pinjam.html 

Susan Sutardjo, Pengawasan Koperasi, https://susansutardjo. wordpress. com/tag/pengawasan-koperasi

Siagian, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, https://repository .usu. ac.id/Siagian:penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit

https://id.scribd.com/doc/85464023/Tugas-Dan-Tanggung-Jawab-Pengurus-Dan-Manajer 

Edy Sumarno, Koperasi Simpan Pinjam dan Pengelolaanya, http://www.koperasindo. net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html

4 comments:

Silahkan klik

Cara mengunakan apliaksi mayob akunting versi 13, by hubertus barat

Belajar Menggunakan MYOB Versi 13 Dalam setiap transaksi yang terjadi pada perusahaan hampir seluruhnya berkaitan dengan pajak.  Oleh karena...